Di zaman modern seperti ini begitu banyak model rambut yang sedang ngetren, selain itu warna rambut beragam, berikut ini adalah beberapa hadist yang menerangkan pewarnaan rambut atau cat rambut:
Dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda:
إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبِغُوْنَ, فَخَالِفُوْهُمْ
“Sesungguhnya Yahudi dan Nashara tidak mewarnai (uban-uban mereka), maka selisihilah mereka”. (HR. Al-Bukhari no. 3275, 5559 dan Muslim no. 2103)
Hanya saja Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang menggunakan
pewarna rambut yang berwarna hitam, sebagaimana yang tersebut dalam
hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma riwayat An-Nasai no. 5075.
Juga berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu dia berkata:
أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ
وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا
السَّوَادَ
“Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah dibawa ke hadapan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan rambut dan jenggotnya
yang memutih seperti pohon tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya
putih). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Rubahlah
warna (uban) ini dengan sesuatu, tapi jauhilah yang berwarna hitam.” (HR. Muslim no. 3925)
ِِAdapun bahannya, maka tersebut dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu dimana dia berkata:
قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ فِي
أَصْحَابِهِ أَشْمَطُ غَيْرَ أَبِي بَكْرٍ فَغَلَفَهَا بِالْحِنَّاءِ
وَالْكَتَمِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tiba (di Madinah) dan tidak ada
satupun dari shahabat beliau yang paling banyak ubanya selain Abu Bakar.
Maka kemudian dia mengecatnya dengan daun inai dan katam (daun pewarna
lainnya)”. (HR. Al-Bukhari no. 3627)
Adapun jika rambut tidak beruban lalu diwarnai, maka wallahu a’lam
hal itu tidak disyariatkan. Karena hadits-hadits yang menerangkan
pewarnaan rambut, semuanya mengkhususkannya pada rambut yang telah
beruban. Ini diisyaratkan dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu
ketika dia ditanya mengenai apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam rambutnya dicelup? Dia menjawab:
لَوْ شِئْتُ أَنْ أَعُدَّ شَمَطَاتٍ كُنَّ فِي رَأْسِهِ فَعَلْتُ
وَقَالَ: لَمْ يَخْتَضِبْ. وَقَدْ اخْتَضَبَ أَبُو بَكْرٍ بِالْحِنَّاءِ
وَالْكَتَمِ وَاخْتَضَبَ عُمَرُ بِالْحِنَّاءِ بَحْتًا
“Seandainya saya mau menghitung jumlah rambut putih yang berada di
antara jumlah rambut hitam beliau, tentu saya bisa menghitungnya. Dia
berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mencelupnya.
Adapun Abu Bakr dan Umar, maka sungguh keduanya mencelup rambut mereka
dengan Inai dan sejenisnya.” (HR. Muslim no. 4320)
Bahkan jika mewarnai rambut yang tidak beruban merupakan kebiasaan
atau model rambut orang kafir, maka perbuatan itu bisa dikategorikan ke
dalam bentuk tasyabbuh(penyerupaan) kepada orang-orang kafir yang
diharamkan.
Wallahu a’lam bishshawab.
sumber: http://al-atsariyyah.com/hukum-mewarnai-rambut.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar